Pelaporan pajak kripto melalui Coretax DJP menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari menjelang SPT Tahunan 2026. Sejak 2022, transaksi aset kripto di Indonesia telah ditetapkan sebagai objek pajak. Artinya, setiap aktivitas jual beli aset kripto dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski pajak transaksi kripto umumnya dipotong otomatis oleh exchange terdaftar, kewajiban pelaporan tetap tidak hilang. Data pajak final serta kepemilikan aset kripto tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan. Untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Karena itu, pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pelaporan pajak kripto di Coretax DJP menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Kripto RI Berlaku Agustus 2025, Ini Rinciannya
Aturan Pajak Kripto di Indonesia
Pengenaan pajak kripto di Indonesia telah diberlakukan sejak Mei 2022 melalui penerbitan PMK 68/PMK.03/2022 yang mengatur PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, dan kemudian diperbarui melalui PMK 50/2025 seiring peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara umum, aktivitas yang menjadi objek pajak kripto meliputi:
- Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, termasuk rupiah
- Pertukaran atau swap antar aset kripto
- Aktivitas mining kripto
- Penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku
Pada exchange yang terdaftar di Indonesia, pajak transaksi biasanya dipotong secara otomatis. Namun demikian, pemotongan tersebut tetap harus dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai pajak final.
Selain itu, aset kripto yang masih dimiliki per 31 Desember 2025 wajib dicantumkan sebagai harta.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026
Untuk Tahun Pajak 2025, batas waktu pelaporan adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret 2026
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April 2026
Pelaporan sebaiknya tidak dilakukan mendekati tenggat waktu guna menghindari kendala teknis pada sistem.
Baca juga: Pajak Kripto RI Tembus Rp719,61 Miliar hingga November 2025
Persiapan Lapor Pajak Kripto di Coretax DJP
Sebelum mengisi SPT Tahunan melalui Coretax, beberapa dokumen berikut perlu disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Badan mengakses akun Coretax DJP. Untuk aktivasi akun, cek di sini.
- Bukti potong penghasilan bagi karyawan (Formulir A1/A2/BP21)
- Bukti potong pajak transaksi kripto dari exchange berlisensi di Indonesia yang dapat diunduh melalui aplikasi exchange
Perlu diperhatikan bahwa pada bagian harta, nilai yang dilaporkan harus mengacu pada posisi per 31 Desember 2025, bukan nilai pada saat pelaporan dilakukan.
Cara Lapor Pajak Kripto di Coretax DJP
Berikut tahapan pelaporan pajak kripto di Coretax untuk SPT Tahunan 2026 (Tahun Pajak 2025).
Mengunduh Dokumen yang Diperlukan
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih submenu “Dokumen Saya”
- Klik refresh
- Bukti potong PPh Pasal 21 (BPA1/BPA2/BP21) biasanya sudah otomatis terunduh di Dokumen Saya
- Unduh dokumen lainnya yang diperlukan, seperti data laporan pajak dari aplikasi exchange berizin dan diawasi di Indonesia
Membuat Konsep SPT
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) di dashboard Coretax

- Pilih submenu SPT, lalu klik “Buat Konsep SPT”

- Tentukan jenis SPT, misalnya PPh Orang Pribadi

- Pilih jenis periode SPT Tahunan dan masukkan periode Januari 2025 sampai Desember 2025

- Tentukan status SPT (Normal atau Pembetulan), lalu simpan konsep SPT
Setelah konsep SPT dibuat, lengkapi bagian induk sesuai status wajib pajak (karyawan atau non-karyawan), termasuk jenis pekerjaan dan data lainnya secara lengkap sebelum melanjutkan ke bagian harta.
Mengisi Harta Kripto
- Usai mengerjakan bagian Induk, masuk ke Lampiran L-1 (Harta pada Akhir Tahun Pajak)

- Pilih kategori Investasi/Sekuritas, lalu klik Tambah

- Pilih Investasi lainnya (Cryptocurrency, Trust Fund, dan Investasi lainnya)

- Masukkan data aset kripto yang masih dimiliki per 31 Desember 2025. Data yang diisi meliputi:
– Nomor ID pengguna pada exchange berizin dan diawasi di Indonesia
– Nilai perolehan saat membeli aset kripto dan tahun perolehannya
– Nilai aset per 31 Desember 2025 - Untuk Keterangan, isi Harta PPS
- Ulangi langkah serupa jika pengguna memiliki akun kripto di lebih dari satu exchange berizin
- Jika terdapat harta lainnya, lengkapi sesuai kondisi sebenarnya. Pastikan seluruh data konsisten dengan laporan transaksi dari exchange terdaftar
Menyelesaikan Pelaporan SPT
- Lengkapi seluruh bagian SPT lainnya sesuai profil wajib pajak
- Jika terdapat pajak kurang bayar, sistem akan menampilkan kode billing untuk pembayaran
- Setelah pembayaran berhasil atau jika status nihil, lanjutkan untuk Simpan Konsep, kemudian Bayar dan Lapor
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan didapatkan melalui email Wajib Pajak
Pajak kripto di Coretax DJP 2026 tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak transaksi, tetapi juga memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara benar dan lengkap.
Aset kripto yang masih dimiliki per 31 Desember 2025 wajib dicantumkan sebagai harta. Pajak final yang telah dipotong oleh exchange tetap harus dilaporkan sesuai bukti potong.
Dengan menyiapkan data sejak awal dan memahami alur pengisian di Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan 2026 dapat dilakukan secara lebih sistematis dan meminimalkan potensi kesalahan.
Baca juga: DJP Kini Bisa Tukar Data Kripto dengan 117 Negara, Ini Rinciannya
