Kripto halal atau haram

Bos LPS Sebut Kripto Belum Masuk Kategori Halal, Ini Alasannya

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa hingga saat ini aset kripto belum masuk dalam kategori halal di Indonesia. Hal ini karena kripto belum memiliki fatwa syariah resmi dan dinilai belum memenuhi salah satu prinsip dasar dalam keuangan syariah, yaitu adanya underlying asset atau aset dasar yang jelas.

Dalam keterangannya di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), Anggito menjelaskan bahwa suatu instrumen keuangan baru bisa disebut syariah jika memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk memiliki aset yang mendasari nilainya.

“Apakah kripto itu syariah atau bukan? Kalau sampai sekarang di Indonesia, kripto itu belum mendapatkan fatwa syariah-nya. Jadi dia belum patuh kepada ketentuan syariah. Kalau syariah itu kan harus ada underlying-nya. Kripto kan tidak ada underlying-nya. Uang berputar lalu jadi Bitcoin. Jadi sampai hari ini kripto itu dikategorikan sebagai non-halal,” ujarnya, dikutip dari Bloomberg Technoz.

Dengan kata lain, selama belum ada fatwa yang secara tegas menyatakan statusnya, aset kripto belum dapat diklasifikasikan sebagai produk keuangan syariah di Indonesia.

Baca juga: Aset Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Tak Semua Instrumen Investasi Otomatis Halal

Anggito juga mengingatkan bahwa tidak semua instrumen investasi otomatis dianggap halal, termasuk saham. Dalam praktiknya, saham terbagi menjadi dua kategori, yaitu saham syariah dan saham konvensional.

Saham syariah memiliki kriteria khusus yang ditetapkan melalui fatwa. Misalnya, rasio utang perusahaan maksimal 40 persen dan pendapatan non-halal tidak boleh lebih dari 10 persen. Selain itu, kegiatan usaha perusahaan juga harus sesuai dengan prinsip syariah.

Walaupun saham sering dipahami sebagai instrumen bagi hasil, Anggito menegaskan bahwa cara transaksinya juga menentukan. Aktivitas yang terlalu spekulatif dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah.

“Kalau saham konven boleh, tapi untuk secondary market enggak boleh, karena itu mengandung unsur maisir, spekulasi,” jelasnya.

Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Jawabannya

Perdebatan Halal dan Haram Kripto Masih Berlanjut

Isu halal atau haramnya aset kripto sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Perdebatan ini juga muncul di berbagai negara dengan populasi Muslim yang besar.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021 menyatakan bahwa aset kripto haram digunakan sebagai mata uang karena mengandung unsur gharar dan dharar. Namun, kripto tetap dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau aset, selama memenuhi syarat tertentu.

Di tingkat global, pandangan pun beragam. Sejumlah ulama di Timur Tengah dan Malaysia menilai kripto dapat dianggap halal jika diperlakukan sebagai aset investasi yang sah, memiliki fungsi atau utilitas yang jelas, serta tidak digunakan untuk perjudian atau transaksi terlarang.

Sebaliknya, pihak yang menolaknya berpendapat bahwa volatilitas harga yang sangat tinggi, tidak adanya aset fisik yang mendasari, serta potensi spekulasi ekstrem membuat kripto mendekati unsur maisir.

Perbedaan sudut pandang ini menunjukkan bahwa status syariah aset kripto masih berada dalam ruang ijtihad dan interpretasi. Karena itu, wajar jika perdebatan halal dan haram kripto terus menjadi sorotan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di dunia.

Baca juga: Gharar, Dharar dan Qimar, Alasan MUI Haramkan Crypto Sebagai Alat Tukar