Bank sentral Malaysia, Bank Negara Malaysia (BNM), resmi meluncurkan tiga program regulatory sandbox untuk menguji pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset. Program ini dijalankan melalui Digital Asset Innovation Hub (DAIH) sebagai bagian dari langkah Malaysia dalam memperluas eksperimen di sektor aset kripto dan teknologi blockchain.
Dalam pengumuman resminya, BNM menyebut bahwa salah satu fokus utama adalah menguji penggunaan ringgit stablecoin untuk penyelesaian transaksi lintas negara atau cross-border settlement antar institusi keuangan. Artinya, stablecoin ini nantinya bisa digunakan bank atau lembaga keuangan untuk transfer dana internasional yang lebih cepat dan efisien.
Selain stablecoin, BNM juga akan mengembangkan tokenisasi aset dunia nyata atau Real-World Assets (RWA). Tokenisasi adalah proses mengubah aset fisik atau finansial seperti properti, surat utang, atau instrumen keuangan menjadi versi digital berbasis blockchain. Dengan cara ini, aset tersebut bisa diperdagangkan atau dipindahkan secara digital dengan lebih praktis.
Baca juga: Malaysia Rugi Rp18,4 Triliun Imbas Mining Kripto Ilegal
Fokus pada Stablecoin Ringgit
Langkah ini menunjukkan keseriusan Malaysia dalam memanfaatkan teknologi blockchain untuk memperkuat sistem keuangan nasional. Ringgit stablecoin yang diuji merupakan stablecoin yang nilainya dipatok terhadap mata uang resmi Malaysia, yaitu ringgit.
BNM juga akan menguji tokenisasi deposit bank, yaitu simpanan bank yang diterbitkan dalam bentuk token digital. Jika berhasil, hasil uji coba ini bisa menjadi dasar untuk pengembangan Centarl Bank Digital Currency (CBDC) secara wholesale, yaitu mata uang digital bank sentral yang digunakan khusus untuk transaksi antar lembaga keuangan, bukan untuk masyarakat umum.
Dalam program ini, BNM menggandeng sejumlah institusi besar seperti Standard Chartered Bank, CIMB Group, Maybank, serta perusahaan investasi Capital A.
Menariknya, regulator juga akan mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Hal ini penting karena sektor keuangan Malaysia memiliki porsi besar pada produk berbasis hukum Islam.
BNM menyatakan bahwa hasil dari sandbox ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan aset digital di masa depan. Ini juga menunjukkan bahwa persaingan global dalam mengembangkan tokenisasi dan digitalisasi mata uang semakin intens, seiring banyak negara berlomba membangun infrastruktur ekonomi digital.
Baca juga: Malaysia Tinjau Aturan Baru untuk Permudah Listing Kripto
Roadmap Aset Digital Malaysia
Pada November 2025, otoritas di Kuala Lumpur telah merilis peta jalan tiga tahun untuk menguji penerapan tokenisasi aset di berbagai sektor nyata.
Beberapa sektor yang menjadi fokus antara lain manajemen rantai pasok, produk keuangan berbasis Syariah, akses pembiayaan, programmable finance, hingga sistem pembayaran lintas negara yang beroperasi 24 jam.
Pada Desember lalu, Ismail Ibrahim meluncurkan stablecoin berbasis ringgit dengan kode RMJDT. Token tersebut diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi Bullish Aim dan saat ini masih dalam tahap uji coba di sandbox regulator, sehingga belum tersedia untuk diperdagangkan secara publik.
Di periode yang sama, Standard Chartered Bank bersama Capital A juga mengumumkan rencana eksplorasi stablecoin ringgit untuk kebutuhan transaksi skala institusi.
Perlu dipahami, baik wholesale stablecoin maupun wholesale CBDC dirancang khusus untuk transaksi antar lembaga keuangan atau otoritas resmi. Produk ini tidak ditujukan untuk penggunaan ritel oleh masyarakat umum.
Langkah Malaysia ini memperlihatkan bahwa negara-negara Asia Tenggara semakin aktif membangun fondasi keuangan digital berbasis blockchain. Meski masih dalam tahap uji coba, pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset berpotensi mengubah cara transaksi lintas negara dan penyelesaian antarbank dilakukan di masa depan.
Baca juga: Malaysia Rancang Roadmap Tiga Tahun untuk Dorong Tokenisasi Aset Keuangan
