PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggelar diskusi CFX Cryptalk sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional di tengah persaingan global. Melalui inisiatif ini, CFX menyoroti pentingnya mendorong minat investor dan konsumen lokal untuk bertransaksi di dalam negeri guna memperkuat kontribusi industri aset kripto terhadap perekonomian nasional.
Dalam keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, CFX menekankan bahwa penguatan posisi Indonesia dalam industri aset kripto global membutuhkan dukungan menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pelaku industri, hingga asosiasi. Dukungan tersebut dinilai krusial untuk meningkatkan jumlah konsumen aset kripto domestik, yang pada akhirnya berdampak pada penguatan ekonomi nasional.
Baca juga: OJK Catat 72% Exchange Kripto Lokal Masih Merugi
Tantangan Struktur Biaya dan Perilaku Konsumen
CFX menyoroti bahwa salah satu tantangan utama yang masih dihadapi industri aset kripto nasional adalah struktur biaya transaksi yang dinilai belum cukup kompetitif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga cenderung beralih ke platform offshore tidak berizin demi mendapatkan biaya transaksi yang lebih rendah.
Berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan konsumen Indonesia melalui platform offshore tidak berizin tercatat mencapai 2,6 kali lipat dibandingkan volume transaksi di platform berizin dalam negeri. Data tersebut menunjukkan masih adanya ruang yang perlu dioptimalkan agar industri aset kripto nasional memiliki daya saing yang lebih kuat.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Bursa Kripto CFX menyelenggarakan CFX Cryptalk di CFX Tower pada Senin (2/2/2026). Forum ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekosistem aset kripto nasional terhadap industri aset kripto global, khususnya melalui pembahasan struktur biaya transaksi serta eksplorasi potensi solusi agar pasar domestik menjadi semakin atraktif.
Diskusi CFX Cryptalk edisi perdana ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017–2022 yang kini menjabat sebagai Komisaris Bursa Kripto CFX Hoesen; Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani; serta Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby.
“Aspek regulasi dan pengawasan oleh otoritas, serta dukungan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang telah terbentuk, dapat menjadi pondasi penting dalam meningkatkan daya saing sektor aset keuangan digital Indonesia di tingkat global,” ujar Djoko Kurnijanto saat mengisi sesi diskusi CFX Cryptalk.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan 72% Exchange Kripto Indonesia Masih Rugi
Penurunan Biaya Transaksi untuk Meningkatkan Daya Saing
Direktur Utama CFX Subani menyampaikan bahwa tingginya biaya transaksi pada platform pedagang berizin di dalam negeri dibandingkan dengan platform offshore tidak berizin telah memicu capital outflow yang signifikan. Menurutnya, untuk menarik kembali minat pasar tersebut, Indonesia memerlukan insentif yang lebih kompetitif.
“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Subani.
Ketua ABI Robby turut menegaskan bahwa penyesuaian biaya transaksi merupakan salah satu insentif penting untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di dalam negeri dan menahan perpindahan konsumen ke platform asing.
“Biaya transaksi yang lebih kompetitif dibutuhkan pedagang untuk meningkatkan volume transaksinya. Penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia, sehingga mereka lebih aktif bertransaksi di PAKD dan tidak lagi bertransaksi di luar negeri,” tambah Robby.
Sebagai langkah konkret untuk meningkatkan daya saing pasar domestik, Subani mengungkapkan bahwa Bursa Kripto CFX berinisiatif menurunkan biaya transaksi bursa secara bertahap. Saat ini, biaya transaksi bursa berada di level 0,04 persen per transaksi, yang akan diturunkan menjadi 0,02 persen mulai 1 Maret 2026, dan kembali diturunkan menjadi 0,01 persen pada 1 Oktober 2026.
“Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kita sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar. Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” ujar Subani.
Menanggapi kebijakan tersebut, Robby menilai penurunan biaya transaksi bursa akan memberikan dampak positif bagi konsumen di Indonesia. “Biaya yang lebih kompetitif membuat konsumen lebih aktif bertransaksi, sehingga mereka tidak lagi menggunakan platform offshore tidak berizin. Saya mewakili asosiasi berterima kasih kepada Bursa Kripto CFX, karena dengan hadirnya biaya bursa yang lebih kompetitif bisa memberikan kenyamanan bagi pengguna untuk bertransaksi,” tutup Robby.
Ke depan, CFX Cryptalk diharapkan dapat menjadi forum yang mempertemukan perspektif regulator dan bursa untuk membahas arah penguatan daya saing industri aset kripto nasional secara komprehensif, sekaligus merumuskan pandangan bersama dalam membangun ekosistem perdagangan yang efisien, likuid, berintegritas, dan semakin menarik bagi investor global.
Baca juga: Intip Daftar 29 Pedagang Aset Kripto Berizin OJK!
