Jumlah investor aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan hingga akhir 2025. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, hingga November 2025 jumlah investor kripto nasional telah mencapai 19,56 juta konsumen, naik sekitar 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut mencerminkan tren adopsi aset kripto yang masih terjaga di tengah dinamika pasar global.
“Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia per November 2025, jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan dan telah mencapai 19,56 juta konsumen,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya
Nilai Transaksi Kripto Tetap Tinggi Secara Tahunan
Meski jumlah investor terus bertambah, OJK mencatat adanya pelemahan nilai transaksi aset kripto secara bulanan pada akhir tahun. Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.
Menurut Hasan, penurunan tersebut mencerminkan pola musiman dan penyesuaian aktivitas pasar menjelang penutupan tahun, di tengah volatilitas harga aset digital global.
Namun secara kumulatif, kinerja pasar kripto nasional sepanjang 2025 tetap tercatat solid. Total nilai transaksi aset kripto selama periode Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
“Secara keseluruhan, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp482,23 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga,” jelas Hasan.
Seiring dengan perkembangan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi keuangan. Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Dari sisi pengawasan dan penegakan kepatuhan, OJK melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sepanjang Januari hingga Desember 2025 atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga resmi menerbitkan daftar putih atau whitelist yang memuat 29 platform perdagangan kripto dan aset keuangan digital yang telah berizin dan sah beroperasi di Indonesia. Daftar yang dirilis pada 19 Desember 2025 tersebut mencakup penyelenggara dengan status Pedagang Aset Keuangan Digital serta perusahaan yang masih dalam tahap penyelesaian perizinan sebagai calon pedagang.
OJK menegaskan, whitelist ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan platform perdagangan aset digital telah berada di bawah pengawasan regulator sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan dan memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan industri kripto nasional.
Baca juga: Intip Daftar 29 Pedagang Aset Kripto Berizin OJK!
